Pesisir Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar kawasan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu, 30 November 2025.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penataan lingkungan. Selain itu, keberadaan pedagang di kawasan tersebut dinilai mengganggu ketertiban, keindahan, serta kelancaran aktivitas perkantoran dan lalu lintas di sekitar area Pemda.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi terlarang. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban terpaksa dilakukan.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan lapak-lapak pedagang dan mengamankan sejumlah peralatan dagang. Proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari para pedagang.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.