Krui, |

 


Pesisir Barat, 31 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan menggelar kegiatan sosialisasi terhadap dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait mengenai pentingnya pengelolaan pasar dan sampah secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Yusri, S.H., yang mewakili Kasat Pol PP Pesisir Barat, Cahyadi, S.I.P., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat. Pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi harus dikelola dengan baik, begitu pula pengelolaan sampah yang menjadi bagian penting dari kebersihan dan kesehatan lingkungan," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa pihaknya berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat semakin patuh terhadap aturan yang ada serta mendukung penuh implementasi perda di lapangan.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menjalankan isi Perda ini dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama demi menciptakan tatanan kehidupan sosial yang lebih baik di Pesisir Barat," tutupnya.

PENGADUAN PUBLIK